Minggu, 16 Desember 2018

UUD PERS BLOG



Image result for gambar lambang uu pers




Isi dari UU Pers

Berikut isi dari Undang-undang Pers:

a.         BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

b.        BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 2-6

c.         BAB III WARTAWAN Pasal 7-8

d.        BAB IV PERUSAHAAN PERS Pasal 9-14

e.         BAB V DEWAN PERS Pasal 15

f.         BAB VI PERS ASING Pasal 16

g.        BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 17

h.        BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18

i.          BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19

j.          BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 20

k.        Pemberlakuan Undang-undang Pasal 21



Dari Undang-undang Pers diatas, terdapat Undang-undang yang membahas mengenai media massa online yaitu terdapat pada Bab I Pasal I Ayat 1-3 yang berisi:


Sabtu, 15 Desember 2018

Membuat Blog melalui Blogger dan Wordpres




 

Image result for gambar rancangan blog
Image result for gambar rancangan blog
Image result for gambar rancangan blog



Ada beberapa cara dalam membuat blog melalui bloger dan wordpress yaitu :

a.    Melalui Blogger


1.        Ketikan www.blogger.com pada browser Klik Sign Up untuk memulai proses pendaftaran.




2.        Apabila anda sudah memiliki akun (email) google, anda tinggal memilih salah satu akun yang akan anda pergunakan untuk membuat blog (disarankan menggunakan akun Google+).



3.        Selanjutnya silakan login dengan akun tersebut.



4.        Berikutnya Anda telah sampai di laman blogger. Isikanlah nama blog, alamat dan tema yang akan Anda pergunakan.


5.        Anda sudah dapat mengakses dan mulai mengelola blog di Blogger. Klik lihat blog untuk melihat beranda blog Anda. 



b.    Melalui WordPress

1.      Ketikkan www.wordpress.com di browser dan klik Get Started (Mulai).




2.      Pada halaman selanjutnya isikan data-data terkait email, username, dan password.




3.      Pada halaman selanjutnya, isikan nama situs (blog), isi blog, tujuan dibuatnya blog, dan seberapa mahir (pengalaman) pembuat blog dalam mengelola suatu blog.



4.      Pada dua laman selanjutnya, berilah alamat dan domain pada blog Anda. Anda dapat menggunakan domain yang berbayar maupun gratis.




5.      Pilih paket layanan yang sesuai bagi Anda.


     6. Setelah itu, muncul halaman baru untuk memberitahukan bahwa blog Anda telah selesai dibuat  
          beserta dengan pemberitahuan untuk mengkonfirmasi email perihal pembuatan blog Anda

   7. Setelah proses aktivasi di atas selesai, proses pendaftaran berarti telah selesai. Dengan begitu blog  

          sudah jadi. 



kelebihan dan kekurangan blog



 Kelebihan dan kekurangan blog

a.       Kelebiihan Blog

Beberapa kelebihan dari blog lainya adalah sifatnya berdiri sendiri sebagai media, selain itu blog juga cenderung non-formal dalam penggunaan bahasa yang dipakainy tidak ada persyaratan personal yang diberikan dari pihak manapun untuk bisa memiliki dan mengelola weblog sendiri.

b.   Kekurangan blog

Beberapa kekurangan blog diantaranya adalah rentan terkena virus, hacker atau spyware. Selain itu, blog juga kurang sentuhan manusiawi, mudah disalahgunakan fungsinya, dan tulisan yang ada di dalam blog kurang dapat dipertanggung jawabkan.


Manfaat Blog


  Manfaat Blog



Image result for gambar animasi manfaat

Image result for gambar animasi manfaat




1.      Bagi Penulis/bloger

a.       Memudahkan dalam Berbagi Informasi

b.      Melatih Keterampilan dan Kreativitas Menulis

c.       Media Aktualisasi Diri


d.      Media Komunikasi dan Sosialisasi

e.       Menuangkan Ide dan Kreasi

f.       Media Promosi



2.      Bagi Pembaca/pengunjung Blog

a.       Menambah Wawasan

b.      Manumbuhkan Minat Membaca

Jenis-jenis Blog


  Jenis - jenis blog


a.       Blog Politik
b.      Blog Pribadi
c.       Blog Bertopik


d.      Blog Kesehatan
e.       Blog Sastra
f.       Blog Perjalanan atau travelling
g.      Blog Riset atau penelitian
h.      Blog Hukum
i.        Blog Media
j.        Blog Agama
k.      Blog Pendidikan
l.        Blog Komunitas
m.    Blog Direktori
n.      Blog Bisnis
o.      Blog Hobi
p.      Blog Spam



Pengertian Blog



Image result for gambar blog








Menurut Solomon dan Scrum (2011), blog adalah sejenis situs web yang dikembangkan dan dikelola oleh individu dengan menggunakan perangkat lunak (software) online atau platform host yang sangat mudah digunakan dan dilengkapi dengan ruang untuk menulis.
Menurut Herutomo (2010), blog didefinisikan sebagai bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Situs ini biasanya dapat  diakses oleh semua pengguna internet jsesuai dengan topik dan tujuan pengguna blog tertentu.
Menurut Hakim (2010), dalam definisi yang lebih formal, blog adalah website yang mengandung isi dalam urutan waktu terbalik dan terdiri atas posting-posting. Posting terbaru akan ditampilkan terlebih dahulu baru kemudian posting yang lama.

Tahap Penyusunan Media Masa


Pada saat ini, pengguaan media jaringan/Online khusunya penggunaan website semakin hari semakin bertambah banyak hal ini terjadi karena kemajuan teknologi dan tuntutan hidup pada jaman sekarang. Seiring dengan itu penyedia jasa pembuatan website murah juga tumbuh dan berkembang di mana mana. Berkaitan dengan penyusunan media masa jaringan itu sendiri, terdiri atas tiga bagian penting, yaitu:
a.      Penyiapan konten
Tahap penyiapan konten ini, kurang lebih merupakan tahap perencanaan awal, baik dalam penyiapan konsep media, maupun isi dari media itu sendiri. Pada tahap ini perlu menentukan tujuan dari situs yang akan dibuat. Anda juga melakukan analisa dan pengumpulan data yang diperlukan oleh situs, kemudian menempatkan beberapa kebutuhan tersebut ke dalam situs yang akan dikembangkan. Untuk bekerja lebih profesional, Anda harus membuat jadwal kerja. Pada tahap ini Anda sudah mulai melakukan perancangan terhadap draft atau arsitektur situs. Dalam penyiapan konten ini, perlu juga dipikirkan konten apa saja yang dimasukan, apakah dalam media itu hanya berisi berita saja, atau ada beberapa konten lainnya, seperti iklan, dan lain sebagainya.
Contohnya, pada pembuatan blog, dalam tahap persiapan, perlu didaftarkan terlebih dahulu, apa saja yang akan dimasukan dalam media.
b.      Proses editing
Proses editing ini merupakan, tahap kedua yang dilakukan dalam penyusunan media dalam jaringaan. Setelah tahap perencanaan sudah selesai, maka langkah kedua yang dilakukan adalah, tahap editing. Tahap editing ini, bisa juga disebut dengan tahap mendesain dan bagiamana caranya tulisan dimasukan ke dalam situs yang sudah disiapkan, mulai dari penulisan judul, sampai pada tahap-tahap seterusnya, dan membuat halaman situs itu menjadi menarik. Hal ini dapat berupa kombinasi warna-warna unik, tata letak, jenis huruf yang membuat isi situs Anda akan sangat memikat dan mudah untuk dibaca. Desain situs Anda juga harus memberikan imej yang tak terlupakan yang akan membedakan situs Anda dengan saingan-saingan lainnya. Keputusan tentang bagaimana situs Anda harus berinteraksi dengan para pengunjung sehingga memudahkan mereka bernavigasi di situs Anda dan bagaimana informasi dikategorikan sehingga para pengunjung dapat mengakses informasi yang mereka kehendaki secepat mungkin ditentukan dalam tahap ini.
c.       tahap publishing
tahap yang dilakukan setelah tahap editing, pada tahap ini, tahap dimana membagikan konten yang sudh dibuat kepada publik atau kepada khalayak umum.
berikut adalah tahap-tahap publisshingnya: 
1. login masuk pada situs, masukan email dan password
2. masuk ke halaman 
3. mulailah untuk menulis judul tulisan
4. Masukan tulisan di halaman yang sudah di sediakan, dan mengatur tipografi tulisan, apakah menggunakan rata kiri, rata kanan, atau rata kiri kanan, di lambang yang ditunjuk oleh tanda panah. 
5. menyesuaikan warna tulisan, agar menyesuaikan dengan warna background

6. Setelah semua tahap editing selesai, untuk mempublikasikannya, langsung mengklik tanda yang bertuliskan ‘Publikasi’. 
7.Setelah dipublikasikan, maka di halaman beranda, akan muncul daftar tulisan  yang sudah diupload 



UUD PERS BLOG

Isi dari UU Pers Berikut isi dari Undang-undang Pers: a.          BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 b.         BAB II ASAS, FUNG...