Sabtu, 01 Desember 2018

Teknik Menulis Tajuk Rencana

            Dalam penerbitan tajuk rencana, tidak mungkin dicantumkan nama penulis dari tajuk rencana tersebut. Mengapa demikian? Karena tajuk rencana merupakan hasil olah pikir awak media. Jadi sebelum disusun tajuk rencana tersebut apalagi sampai diterbitkan, akan diadakan rapat terlebih dahulu yang dihadiri oleh pemimpin redaksi, redaktur pelaksana serta segenap jajaran redaktur yang berkompeten, untuk menentukan sikap bersama terhadap suatu permasalahan krusial yang sedang berkembang di masyarakat atau dalam kebijakan pemerintahan.
Setelah dilaksanakan rapat dan pokok-pokok pikiran yang akan dituangkan ke dalam tajuk rencana tercapai. Maka, sesuai aturan penulisan tajuk rencana yang akan dirangkum oleh awak redaksi yang telah ditunjuk pada saat rapat dilaksanakan. Karena dari sisi tanggung jawabnya yang terbatas, maka penulisan tajuk rencana ini tidak akan melibatkan reporter. Dalam penulisan tajuk rencana ini karakter anggota pers juga ikut tercerin supaya mengetahui darimana media tersebut berasal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UUD PERS BLOG

Isi dari UU Pers Berikut isi dari Undang-undang Pers: a.          BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 b.         BAB II ASAS, FUNG...