Sabtu, 01 Desember 2018

Karakteristik Surat Kabar





            Surat kabar, yang memilki fungsi utama untuk menyampaikan informasi kepada khalayak, memilki karakteristik-karakteristik dasar, yaitu Publisitas (Publicity) atau menyeluruh, Publisitas memilki artinya penyebaran kepada khalayak umum atau kepada public secara luas. Karena pada dasarnya penerbitan sebuah surat kabar guna untuk memberikan dan menyebarkan informasi kepada khalayak umum, bukan hanya satu golongan atau kelompok saja, isi atau informasi dalam surat kabar juga terdiri dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, penerbitan yang meskipun sama bentuk dan isinya dengan surat kabar tidak bisa disebut sebagai surat kabar jika hanya ditujukan kepada sekelompok orang atau golongan saja. Karakteristik yang kedua ialah Periodesitas (Periodicity), yaitu
Keteraturan periode dalam penerbitannya. Keteraturan ini bisa satu kali sehari bisa juga satu atau dua kali terbit dalam seminggu. Namun periode dalam penerbitan ini semuanya tergantung dari kebijakan masing-masing media masa, terkadang periode penerbitan pada media yang satu, berbeda dengan periodesasi media lainnya. Selanjutnya adalah karakteristik yang ketiga, yaitu Universalitas (universality) yang berarti, memilki keragaman umum dalam penyajian berita. Isinya yang datang dari berbagai penjuru dunia. Karakteristik yang terkahir adalah, Aktualitas (Actuality)
Menurut kata asalnya aktualitas, berarti ‘kini’ dan ‘keadaan sebenarnya’. Kedua-duanya erat sekali dengan berita yang disiarkan surat kabar. Berita adalah laporan mengenai peristiwa yang terjadi kini, dengan perkataan lain laporan mengenai peristiwa yang baru terjadi dan yang dilaporkan itu harus benar. Jika ada sebuah berita yang baru dipublikasikan 2 hari setelah kejadian berlangsung, maka berita itu tidak termasuk dalam kategori berita actual. Jadi empat karakteristik surat kabar di atas adalah menjadi tolak ukur dalam penerbitan berita dalam surat kabar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UUD PERS BLOG

Isi dari UU Pers Berikut isi dari Undang-undang Pers: a.          BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 b.         BAB II ASAS, FUNG...