Sabtu, 01 Desember 2018

Pengertian Surat Kabar





 

Image result for gambar teks suratkabar







          Surat kabar adalah suatu lembaran dalam bentuk cetak yang berisi tentang berita-berita terbaru yang berfungsi untuk memberi informasi kepada pembaca. Surat kabar ini tentu diciptakan atau dibuat karena memilki fungsi khusus, tentunya dalam memberikan informasi kepada pembaca secara jelas dan aktual. Menurut seorang tokoh yaitu Onong Uchjana Effendy (1993:241), surat kabar adalah adalah lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual mengenai apa saja dan dimana saja di seluruh dunia untuk diketahui pembaca. Dalam kehidupan masyarakat dimanapun itu, jarang sekali kita mendengarkan kata surat kabar, namun yang sangat melekat dalam kehidupan masyarakat adalah dengan sebutan “Koran”, namun itu hanya berbeda dari segi namanya saja, isi dan fungsinya tetap sama adanya. Kata koran berasal dari bahasa Belanda ‘Krant’, dari bahasa Perancis ‘courant’. Koran sendiri memiliki arti suatu penerbitan yang ringan dan mudah dibuang, biasanya dicetak pada kertas berbiaya rendah yang disebut kertas koran, yang berisi berita-berita terkini dalam berbagai topik. Berita yang disajikan dalam surat kabar atau Koran sendiri tentunya tidak hanya berpatokan pada satu jenis saja, melainkan lebih dari itu, ada yang disebut denga hard news atau berita-berita utama yang bersifat sangat penting, yang biasanya mengangkat topik politik, pendidikan, perekonomian, dan masih banyak lagi. Selain hard news ada juga jenis berita lainnya dalam surat kabar itu, yaitu soft news, atau berita-berita yang dalam taraf berita ringan, misalnya berita tentang suatu gelar budaya, kesenian, cuaca, dan lain sebagainya. Dalam surat kabar tidak hanya berisi berita semata, namun memilki banyak variasai di dalamnya, yaitu ada komik , karikatur, maupun TTS, yang merupakan media penghibur sebagai wujud penyampaian berita yan diulas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UUD PERS BLOG

Isi dari UU Pers Berikut isi dari Undang-undang Pers: a.          BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 b.         BAB II ASAS, FUNG...