Selasa, 04 Desember 2018

Ketentuan dalam penyuntingan


         Dalam suatu penyuntingn, tentunya memiliki berbagaimacam ketentuan atau persyaratan yang dilakukan dalam penyuntingan itu. Untuk menyunting naskah, ada beberapa ketentuan yang dilakukan dan harus dipenuhi. Persyaratan yang pertama adalah, seoarang penyunting harus menguasai ejaan, dengan menguasai ejaan, seorang penyunting bisa melakukan penyuntingan dengan baik, dan bisa memperhatikan dan mengubah ejaan yang salah dalam suatu teks berita. Syarat yang kedua ialah, menguasai tata bahasa, seorang editor harus mengetahui kalimat yang baik dan benar, kata-kata yang baku, dan bentuk-bentuk yang salah kaprah. Syarat yang ketiga adalah, memiliki ketelitian dan kesabaran, Seorang editor harus teliti meyunting setiap kalimat, kata, dan istilah-istilah yang digunakan oleh penulis. Proses editing membutuhkan waktu yang lama. Syarat yang berikutnya ialah, seorang editor harus memiliki kepekaan terhadap SARA dan pornografi, penyunting naskah harus tahu kalimat yang layak dan pantas untuk dimuat. Dalam penyuntingan ini juga, seorang penyunting harus peka terhadap hal-hal yang berbau suku, agama, ras, dan golongan (SARA), dengan begitu, berita itu akan seimbang, dan tidak menimbulkan kericuhan dalam masyarakat. Sayarat yang terakhir adalah, memiliki keluwesan, penyunting harus bersedia mendengarkan berbagai pertanyaan, saran, dan keluhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UUD PERS BLOG

Isi dari UU Pers Berikut isi dari Undang-undang Pers: a.          BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 b.         BAB II ASAS, FUNG...