Selasa, 04 Desember 2018

Tujuan Penyuntingan


        Penyuntingan dalam media masa, tentunya dibuat karena berdasarkan tujuan-tujuan tertetu, tujuan-tujuannya adalah, untuk menjadikan konten media sebagai karya yang sempurna yang dapat dibaca dan dihayati dengan mudah oleh pembaca, dengan begitu, karya itu akan dinikmati oleh khalayak, yang kedua ialah, agar pembaca dapat disampaikan dalam bahasa yang gramatis, jelas, indah, dan menarik. Tujuan yang ketiga adalah, untuk memastikan pengaliran dan fakta berkenaan disampaikan dengan jelas, tepat, tidak menyalahi agama, undang-undang, dan norma masyarakat, yang keempat untuk menghilangkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan penulis dalam membuat tulisan sehingga tulisan menjadi lebih baik, sehingga tulisan mudah dipahami, dan memenuhi kaidah kebahasaan yang tepat. Tujuan yang terkahir dari penyuntingan ialah agar sebuah tulisan memiliki koherensi dan kohesi antara kalimat-kalimat yang ada dalam suatu paragaf, antara paragaf yang satu dengan paragaf yang lainnya, dengan demikian tulisan itu tidak menimbulkan hubungan atau makna yang rancu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UUD PERS BLOG

Isi dari UU Pers Berikut isi dari Undang-undang Pers: a.          BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 b.         BAB II ASAS, FUNG...