Selasa, 04 Desember 2018

Nilai-nilai berita


Dalam suatu berita, terdapat empat unsur yang harus dipenuhi. Keempat unsur tersebut sering disebut sebagai nilai-nilai berita (news values) dan menjadi karakteristik utama dari sebuah berita, sehingga berita tersebut dapat dipublikasikan dan dikonsumsi oleh khalayak ramai. Nilai-nilai tersebut ialah:


A. Cepat
Unsur/nilai yang pertama adalah cepat. Cepat di sini berarti memiliki ketepatan waktu dan bersifat aktual. Akan terasa aneh jika ada suatu kejadian atau peristiwa yang baru saja terjadi, namun diberitakan seminggu atau sebulan setelahnya. Selain itu berita haruslah memberi informasi yang tidak diketahui sebelumnya.
B. Nyata (Faktual)
Suatu berita wajib hukumnya untuk memuat informasi yang didasarkan pada fakta, alias bukan fiksi atau karangan. Fakta di dalam berita terdiri dari kejadian nyata (real event), pendapat (opinion), dan pernyataan (statement). Dalam unsur ini terkandung pula pengertian bahwa berita haruslah merupakan informasi tentang sesuatu yang sesuai dengan keberadaan sebenarnya atau laporan mengenai fakta sebagaimana adanya. Seorang jurnalis, wartawan, maupun media massa tidak boleh mengubah fakta untuk memuaskan hati seseorang atau suatu golongan tertentu.
C. Penting
Selain cepat dan nyata (faktual), sebuah berita haruslah menyangkut kepentingan orang banyak. Kepentingan-kepentingan tersebut misalnya saja tentang peristiwa yang akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat secara luas, atau dinilai perlu untuk diketahui dan diinformasikan kepada orang banyak, contohnya; kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, kenaikan harga, dsb.
D. Menarik
Nilai atau unsur terakhir yang harus terdapat dalam berita yaitu menarik. Menarik di sini maksudnya dapat mengundang perhatian orang banyak untuk membaca berita yang ditulis. Berita yang menarik perhatian pembaca biasanya berupa berita berita yang aktual, faktual, bersifat menghibur (lucu), mengandung keganjilan (keanehan), dan berita human interest (menyentuh emosi atau menggugah perasaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UUD PERS BLOG

Isi dari UU Pers Berikut isi dari Undang-undang Pers: a.          BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 b.         BAB II ASAS, FUNG...