Sabtu, 15 Desember 2018

Pengertian Media dalam Jaringan


        Bagi kita pasti sudah mengerti media masa itu apa dan bentuk media masa itu seperti apa. Lalu yang dimaksud media masa dalam jaringan atau online itu apa? Yuk, mari kita lihat media masa dalam jaringan /online itu apa.  Media massa dalam jaringan atau media  online adalah media yang disajikan secara online/dalam jaringan. Online  adalah istilah bahasa dalam internet yang artinya sebuah informasi yang dapat diakses dimana saja selama ada jaringan internet, sebagai medianya adalah website. Jika dilihat dari segi fisiknya, maka media online berarti media yang berbasis telekomunikasi dan multimedia yaitu computer dan internet. Kedudukan media masa online merupakan media massa generasi ketiga diantara media lainnya yaitu, media massa cetak (koran, majalah, tabloid) dan Media masa elektronik (radio, TV). Jika lebih luas lagi, secara umum media massa online juga berarti sarana komunikasi secara online. Oleh karena itu yang termasuk kategori media massa online secara umum adalah website yang di dalamnya juga termasuk blog. Sedangkan pengertian media massa online secara khusus adalah media komunikasi massa yang memiliki karakteristik tertentu. media masa online secara khusus berarti media yang menyajikan karya jurnalistik berupa berita, artikel serta feature secara online.
          Asep Syamsul M. Romli dalam buku jurnalistik Online : Panduan Mengelola Media Online (Nuansa, Bandung, 2012) mengartikan media online sebagai berikut : Media online (online media) adalah media massa yang tersaji secara online di situs web (website) internet. Masih menurut Romli dalam buku tersebut, media online adalah media massa ”generasi ketiga” setelah media cetak (printed media) –koran, tabloid, majalah, buku– dan media elektronik (electronic media) –radio, televisi, dan film/video. Media Online merupakan produk jurnalistik online. Jurnalistik online –disebut juga cyber journalisme– didefinisikan wikipedia sebagai “pelaporan fakta atauperistiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet”. Secara teknis atau ”fisik”, media online adalah media berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet).
         Jadi, dapat disimpulkan bahwa media massa online adalah media yang disajikan secara online di dalam suatu situs web di mana media massa online sebagai produk dari jurnalistik online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UUD PERS BLOG

Isi dari UU Pers Berikut isi dari Undang-undang Pers: a.          BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 b.         BAB II ASAS, FUNG...